Ada Pungli di Kecamatan Hulu Palik
HULU PALIK, BE - Pungutan liar (pungli) terjadi di Kecamatan Hulu Palik sejak 6 Januari lalu. Dimana oknum kantor camat tersebut mengambil uang Rp 20 ribu untuk pengambilan SK anggota BPD yang telah dikeluarkan Bupati Bengkulu Utara (BU). Alasannya uang itu sebagai pengganti biaya fotokopi SK itu. Dana tersebut tertera di undangan pengambilan SK anggota BPD senin 6 Januari lalu. Mau tidak mau para anggota BPD sudah menyetorkan uang tersebut ke kantor camat untuk mendapatkan SK tersebut. \"Uang itu sudah kami bayarkan semua, katanya untuk ganti fotokopi SK seperti yang tertera di undangan itu, memang tidak banyak. Tapi kalau dibiarkan akan ada pungli dalam bentuk lainnya,\" kata salah satu anggota BPD kecamatan Hulu Palik yang enggan disebutkan namanya. Terkait hal itu, Camat Hulu Palik, Aminul Hadi SSos, berkilah pungutan yang tertera diundangan pengambilan SK anggota BPD itu, merupakan kesalahan pengetikan saja. Persoalan uang yang sudah disetor oleh BPD akan dikembalikan. \" Ini hanya kesalahan pengetikan saja, karyawan saya tidak tahu, dan ini akan saya selesaikan untuk tindak lanjutnya,\" kata Aminul. Plt Kabag pemerintahan Jhonson STP MM menjelaskan untuk pungutan yang tertera di undangan itu sudah menyalahi aturan. Seharunya kalau anggota BPD ingin memperbanyak fotokopi SK silahkan dilakukan sendiri oleh anggota BPD. Meski uang yang diambil itu tidaklah banyak, dari undangan itu sudah menyalahi. \"Seharusnya tidak seperti itu, kalau mereka mau memperbanyak fotokopi silahkan fotokopi sendiri. Bukannya malah meminta pungutan,\" katanya. Sementara itu, Asisten I Pemkab BU, Emdan Joni SH MM membenarkan SK seluruh anggota BPD se kabupaten BU itu dikeluarkan oleh bupati. Bahkan untuk mengambil SK itu sama sekali tidak dipungut biaya, yang dibagikan ke kecamatan masing-masing. \"SK selesai melalui kecamatan silahkan bagikan kepada anggota BPD, tanpa ada ada pungutan sedikitpun,\" kata Emdan Joni. Kalau pun ada pungli di kantor kecamatan, pemkab tidak bertanggung jawab atas persoalan itu. Pasalnya pemkab BU tidak menyuruh para camat ataupun oknum di kantor camat untuk melakukan pungli tersebut. Ia juga mengatakan, saat ini baru satu kecamatan saja yang ketahuan melakukan pungli. Walaupun tidak menutup kemungkinan terjadi hal serupa di kecamatan lain. Sehingga dihimbau bagi kecamatan yang sudah melakukan pungli hendaknya uang tersebut dikembalikan. \"Kalau ada pungli di kantor camat, silahkan camat menyelesaikannya. Pemkab tidak pernah memerintahkan itu,\" jelas Emdan. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: